Ingin tau lebih tentang kami, yuk baca informasi tentang kami..
105
Perusahaan
22
Balai Kerja
4
Pelatihan
Peluang Penyandang Disabilitas untuk bekerja disektor formal sangat terbuka dengan amanat Undang–Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Akses kerja bagi Penyandang Disabilitas tersebut diatur pada pasal 53, yaitu :
1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
2. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja
Amanat undang–undang tersebut mewajibkan perusahaan milik pemerintah maupun swasta wajib mempekerjakan Penyandang Disabilitas. Hal ini merupakan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memanfaatkan peluang mendapatkan pekerjaan formal baik di perusahaan swasta maupun pemerintah.
Guna memenuhi ketentuan undang-undang tersebut. Maka tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan akan beramai-ramai membuka lowongan kerja atau merekrut Penyandang Disabilitas untuk bekerja di perusahaan konsekuensi dari undang-undang tersebut, apabila tidak memenuhi kuota yang ditentukan maka perusahaan akan terkena sanksi. Misalkan satu perusahaan swasta memiliki 10.000 tenaga kerja, maka 100 orang dari tenaga kerja adalah Penyandang Disabilitas. Padahal jumlah perusahaan pemerintah maupun swasta di Indonesia jumlahnya ribuan. Jika semua perusahaan mematuhi ketentuan tersebut, berarti dibutuhkan jutaan pekerja disabilitas di seluruh Indonesia.
Di satu sisi ini keberadaan undang-undang tersebut merupakan peluang, tetapi di lain sisi tidak mudah untuk memenuhi kebutuhan pekerja disabilitas tersebut. Data Penyandang Disabilitas yang ada belum memberikan gambaran tentang pekerja disabilitas. Dari segi Penyandang Disabilitas, yang perlu di lihat akan kesiapan dari Penyandang Disabilitas terkait kompetensi tenaga kerja di perusahaan yang penuh dengan aturan kerja.
Informasi tentang lowongan kerja di perusahaan dan lowongan ketrampilan di balai latihan saat ini belum dapat diakses dan tersebar secara luas kepada Penyandang Disabilitas. Adanya kebijakan tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Tenagakerja menjadi peluang untuk bisa menjawab berbagai permasalahan tentang pekerja disabilitas di Indonesia. Masih dibutuhkan upaya untuk menjembatani antara Penyandang Disabilitas sebagai calon pekerja, perusahaan sebagai penyedia lapangan kerja dan pemerintah yang mempunyai kebijakan mempekerjakan Penyandang Disabilitas agar saling terhubung dalam sebuah sistem informasi.
Sistem Informasi Tenaga Kerja Disabilitas disingkat SITEKaD dibangun untuk menjadi salah satu solusi yang merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang bisa diakses oleh semua orang lewat perangkat computer ataupun android. SITEKaD ini menyediakan data pekerja disabilitas, perusahaan yang mempekerjakan dan membuka lowongan kerja bagi Penyandang Disabilitas dan balai latihan yang membuka lowongan pelatihan kerja bagi Penyandang Disabilitas.
SITEKaD dibangun bagi Penyandang Disabilitas sebagi calon pekerja, perusahaan sebagi penyedia pekerjaan, balai latihan sebagai penyedia latihan kerja dan ULD Ketenagakerjaan.
1. Penyandang Disabilitas dapat menjadi anggota dengan mendaftarkan diri dengan membuka situs SITEKaD mengisi form yang telah disediakan. Setelah menjadi anggota dapat mengakses lowongan kerja yang disediakan oleh perusahaan dan lowongan latihan kerja yang disediakan oleh balai latihan kerja.
2. Perusahaan dapat menjadi anggota dengan mendaftarkan diri dengan membuka situs SITEKaD dengan mengisi form yang telah disediakan. Setelah menjadi dapat mengupload lowongan kerja untuk Penyandang Disabilitas yang dibutuhkan oleh perusahaan.
3. Balai latihan dapat menjadi anggota dengan mendaftarkan diri dengan membuka situs SITEKaD dengan mengisi form yang telah disediakan. Setelah menjadi anggota dapat mengupload lowongan latihan kerja untuk Penyandang Disabilitas yang disediakan.
4. ULD Ketenagakerjaan sebagai admin akan bisa melihat semua data Penyandang Disabilitas yang berminat bekerja, Pekerja Disabilitas yang bekerja disabilitas, perusahaan yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas dan balai latihan yang melatih Penyandang Disabilitas yang ada di daerahnya.
Profil pengurus SITEKaD
Galeri Dokumentasi kegiatan kami